Tampilkan postingan dengan label Kawin Campur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kawin Campur. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 April 2011

Kesepakatan point-point RUU

RUU  Keimigrasian yang telah disepakati pada pembicaraan tingkat I telah merumuskan berbagai pembaruan, antara lain:
1.        Leading Sector fungsi keimigrasian yang telah diletakkan di Kementerian Hukum dan HAM;
2.         Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang otonom;
3.        Penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dengan perangkat dan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi;
4.        Penegasan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia;
5.        Pengaturan sterilisasi area Imigrasi di setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut,dan pos lintas batas;
6.        Menteri Luar Negeri didelegasikan untuk mengatur hal yang terkait dengan paspor, visa dan izin tinggal untuk tugas diplomatik dan dinas;
7.        Pengaturan visa yang lebih jelas tujuan pemberian dan subjeknya;
8.        Pengaturan izin tinggal tetap yang diberikan untuk waktu yang tidak terbatas dengan tetap memiliki kewajiban melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dengan tidak dikenai biaya;
9.        Kemudahan bagi eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia untuk memiliki Izin Tinggal Tetap;
10.     Kemudahan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena perkawinan campuran untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya;
11.     Pengaturan penjamin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia;
12.     Perluasan perspektif pengawasan keimigrasian yaitu pengawasan yang berbasis data dan informasi, pengawasan lapangan yang menyertakan tim pengawasan dari abdan atau instansi pemerintah terkait, serta penguatan fungsi intelijen Keimigrasian;
13.     Tindakan administratif Keimigrasian sebagai salah satu proses penegakan hukum di luar sistem peradilan;
14.     Rumah dan ruang detensi sebagai tempat penempatan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan dan korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
15.     Kewenangan preventif dan represif Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
16.     Pencegahan dalam keadaan yang mendesak di mana pejabat yang berwenang dapat meminta secara langsung kepada pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian;
17.     PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian;
18.     Ketentuan pidana yang mengatur kriminalisasi bagi penanggung jawab alat angkut, penjamin, pengurus, atau penanggung jawab penginapan, pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia, pembuat maupun pengguna dan penyimpan dokumen keimigrasian palsu, pelaku perkawinan semu, deteni serta pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur; dan
19.     Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia peserta pendidikan khusus Keimigrasian minimal sarjana.
Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pembicaraan tingkat I pada 31 Maret 2011 dengan agenda Laporan Ketua Panja kepada Pleno Komisi III, mengenai hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian, pendapat mini fraksi di mana seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan pengambilan keputusan, serta diakhiri dengan penandatanganan draft RUU.

Landasan dan Paradigma RUU Keimigrasian kawin campur

Panja RUU Keimigrasian menyampaikan perlunya dilakukan pengkajian yang lebih komprehensif atas materi yang terdapat dalam RUU Keimigrasian. Hal ini karena pembahasan RUU Keimigrasian sebagai pengganti Undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian bertujuan mengubah berbagai kebijakan Keimigrasian Indonesia yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. 

Dengan demikian Undang-undang keimigrasian yang baru nantinya harus memiliki landasan filosofis dan sosiologis dengan paradigma sebagai berikut:

1. Mencegah penyalahgunaan wewenang;

2. Reformasi Birokrasi dan pelayanan publik yang efektif, efisien dan memiliki kepastian hukum;

3. Pembaruan penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang berbasis sistem informasi dan manajemen keimigrasian; 

4. Memodernisasi pendekatan keamanan dengan penghormatan HAM; 

5.Memajukan kesejahteraan masyarakat dengan mendukung peningkatan investasi, pariwisata dan serta mengayomi hubungan sosial budaya bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional. 

Melalui pembahasan yang mendalam dalam rapat kerja maupun rapat Panja, tim perumus dan tim sinkronisasi, akhirnya berhasil dicapai kesepakatan dan dirumuskan materi RUU Keimigrasian sesuai dengan paradigma baru dalam suatu sistematika yang lebih jelas, sehingga pada akhirnya pembahasan RUU Keimigrasian dapat diselesaikan.

UU Keimigrasian baru beri kemudahan bagi pemegang ITAS & ITAP karena kawin campuran

Akhirnya, RUU Keimigrasian berhasil diselesaikan dan ditetapkan sebagai Undang-undang oleh DPR dengan pemerintah pada tanggal 07 April 2011 pukul 11.45 WIB di gedung Nusantara II. Undang-undang tersebut ditetapkan secara aklamasi, musyawarah dan mufakat dari semua fraksi yang ada di DPR.

Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM diselenggarakan pada hari Selasa, 27 April 2010 untuk mendengarkan Keterangan Presiden atas RUU tentang Keimigrasian, pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU Keimigrasian dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam kesempatan Rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM telah dipahami bahwa arus globalisasi yang terjadi dewasa ini telah menyebabkan terjadinya perubahan di berbagai aspek kehidupan masyarakat yang berimplikasi pada bidang keimigrasian. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan nasional di bidang keimigrasian dengan cara memperbarui undang-undang di bidang keimigrasian. 

Pembahasan RUU Keimigrasian ini dalam perkembangannya membutuhkan waktu cukup lama, yakni hampir satu tahun. Namun demikian, lamanya waktu tersebut merupakan konsekuensi dari proses penyempurnaan yang diharapkan menjadi tonggak pembaruan Keimigrasian Indonesia. 

Silakan klik link ini untuk informasi lebih lengkap. 
http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=518&Itemid=34



Selasa, 01 Maret 2011

Biaya Les Privat Bahasa Jerman

Dalam acara Public Session EU (Uni Eropa) dalam rangka pembuatan proposal kegiatan, 22 Februari 2011

Karena banyak yang bertanya, berapa biaya kursus atau les bahasa Jerman dengan saya, baik melalui komentar di blog ini, SMS, telepon dan email, maka saya merasa perlu juga untuk menuliskannya di sini.

Saya membuka kursus bahasa Jerman mulai dari level A1 hingga B2 termasuk persiapan ujian setiap level tersebut.


Nurnberg, Oktober 2018

Rumah saya di jl. Pilar 2 no. 23 A Rt 3/3, Kedoya Selatan,  Jakarta Barat. Tidak jauh dari Metro TV. 

Jika berminat bisa menghubungi saya, ibu Pipit di 0812 8115 0858 (WA saja), atau email saja di fit_3a@yahoo.com. 


Nurnberg, Oktober 2018


Jika masih ada pertanyaan, silahkan.

Minggu, 07 Juni 2009

Guru Privat Bahasa Jerman

Nun, ich bin eine Deutschlehrerin, aber ich arbeite selbständig. Wer möchte Deutsch privat lernt, kann mich anrufen. 0812 8115 0858.

Saya seorang guru privat bahasa Jerman. Alumni IKIP Jakarta (Institut Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan) jurusan bahasa Jerman. IKIP Jakarta sekarang bernama UNJ (Universitas Negeri Jakarta) yang berlokasi di Rawamangun, Jakarta Timur. Jadi, kuliah saya memang dipersiapkan menjadi guru bahasa Jerman. Saya kuliah dari tahun 1990 dan lulus tahun 1996. Saya mengajar bahasa Jerman sejak tahun 1996. 

Jika anda butuh belajar bahasa Jerman untuk berbagai keperluan, mulai dari agar mengerti pelajaran bahasa Jerman di sekolah, untuk mendapatkan sertifikat A1 (bekerja di Jerman sebagai AuPair atau menikah dengan warga negara Jerman), untuk mendapatkan sertifikat B1 dan B2 untuk keperluan kuliah di Jerman, bisa menghubungi saya di 0812 8115 0858 (WA saja).  

Saya membuka kursus bagi mereka yang ingin belajar bahasa Jerman level A1 hingga B2, sekaligus persiapan ujian-ujian tersebut. 

Dimana lokasi belajar?
Lokasi belajar di rumah saya di jl. Pilar 2 no. 23 A Rt 3/3 Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Saya bisa dihubungi via WA 0812 8115 0858. 

Kapan bisa belajar?
Untuk jam belajar, dapat kita diskusikan.

Berapa lama belajar bahasa Jerman untuk mendapatkan sertifikat? 
Tergantung kecepatan murid belajar. Standarnya adalah untuk memperoleh sertifikat A1, siswa diharapkan sudah belajar 120 jam pelajaran. Bisa lebih cepat atau lebih lambat dari waktu standar tersebut. Saya sendiri selalu mendorong siswa agar bisa secepat mungkin menguasai bahasa Jerman dengan rajin membaca buku pelajaran yang sudah ditentukan (sesuai standar Goethe Institut). Semakin cepat, semakin baik, semakin sedikit biaya yang dikeluarkan, semakin tenang untuk persiapan kuliah di Jerman. 

Ikuti FB Rumah Barley, ya.

Guten Tag,  Hari ini saya ingin mempromosikan akun FB saya yaitu Rumah Barley  Akun ini khusus tentang belajar bahasa Jerman dan Jerman.  Di...