Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM diselenggarakan pada hari Selasa, 27 April 2010 untuk mendengarkan Keterangan Presiden atas RUU tentang Keimigrasian, pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU Keimigrasian dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam kesempatan Rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM telah dipahami bahwa arus globalisasi yang terjadi dewasa ini telah menyebabkan terjadinya perubahan di berbagai aspek kehidupan masyarakat yang berimplikasi pada bidang keimigrasian. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan nasional di bidang keimigrasian dengan cara memperbarui undang-undang di bidang keimigrasian.
Pembahasan RUU Keimigrasian ini dalam perkembangannya membutuhkan waktu cukup lama, yakni hampir satu tahun. Namun demikian, lamanya waktu tersebut merupakan konsekuensi dari proses penyempurnaan yang diharapkan menjadi tonggak pembaruan Keimigrasian Indonesia.
Silakan klik link ini untuk informasi lebih lengkap.
http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=518&Itemid=34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar